LAZIS IDC LAZIS IDC Author
Title: Habib Rizieq: Aksi Unjuk Rasa Dilindungi Undang-undang , Tidak Boleh Ada Yang Melarang
Author: LAZIS IDC
Rating 5 of 5 Des:
Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq menanggapi rencana aksi unjuk rasa, pada 2 Desember 2016 mendatang. Kata Rizieq, unj...

Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq menanggapi rencana aksi unjuk rasa, pada 2 Desember 2016 mendatang. Kata Rizieq, unjuk rasa tersebut dilindungi oleh Undang-undang.

"Tanggal 2 Desember adalah unjuk rasa yang dilindungi Undang-undang Nomor 9 tahun 1998," ujar Habib Rizieq. Ia menegaskan, siapapun tidak bisa melarang digelarnya aksi unjuk rasa, termasuk Presiden Joko Widodo.

"Siapapun orangnya di Negara Republik Indonesia tidak boleh melarang suatu unjuk rasa yang dijamin oleh Undang-Undang, Presiden sekalipun," tegas Habib Rizieq.

Pria yang memiliki nama asli Muhammad Rizieq Shihab itu pun menuturkan siapapun yang menghalangi aksi tersebut, apalagi melakukan kekerasan, akan terkena pidana 1 tahun penjara.

Hal tersebut, menurutnya juga berlaku bagi Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian jika berani melarang para pendemo melakukan Aksi Bela Islam III pada 2 Desember mendatang.

Menurutnya, pidana 1 tahun penjara itu siap 'mengintai'. "Jadi kalau Presiden atau Kapolri atau siapapun mencoba untuk menghalangi unjuk rasa damai tersebut, maka beliau-beliau bisa dipidana 1 tahun penjara," ujar Habib Rizieq.

Dalam kesempatan tersebut Habib Rizieq juga angkat bicara mengenai kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.


Ia mengatakan sebuah surat pemanggilan dari institusi kepolisian seharusnya dituliskan secara jelas.

Sumber: http://bangka.tribunnews.com/2016/11/25/habib-rizieq-presiden-dan-kapolri-bisa-dipidana-jika-larang-unjuk-rasa

Sekilas Tentang Kami

Advertisement

 
Top